Hayati Nupus
18 September 2018•Update: 19 September 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan pada semester ini daerah dengan kasus korupsi terbanyak adalah Jawa Timur, dengan 18 kasus korupsi.
Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan kasus-kasus tersebut merugikan negara Rp18,2 miliar.
“Daerah terbanyak kedua kasus korupsi adalah Jawa Tengah, dengan 12 kasus korupsi dan merugikan negara Rp3,4 miliar,” ujar Wana, Selasa, di Jakarta.
Menyusul dua provinsi tersebut adalah Lampung, Aceh dan Jawa Barat dengan masing- masing delapan kasus korupsi. Di Lampung, kasus korupsi merugikan negara Rp5,7 miliar, di Aceh Rp327 miliar dan Jawa Barat Rp29,8 miliar.
Berikutnya adalah Jambi dengan tujuh kasus dan merugikan negara Rp14,1 miliar, Riau enam kasus dengan kerugian engara Rp38,6 miliar dan Jakarta empat kasus dengan kerugian negara Rp5,3 miliar.
Mayoritas kasus tersebut terjadi di sektor anggaran desa sebanyak 27 kasus, pemerintahan 24 kasus dan transportasi 13 kasus.
Korupsi di sektor transportasi merugikan kas negara paling besar, senilai Rp325,1 miliar. Seputar pembangunan jalan, jembatan, terminal, pelabuhan, dan bandara. Juga terjadi pada empat kasus pengadaan moda transportasi dan satu kasus pungutan liar.
Sedang berdasarkan lembaga, kasus korupsi terbanyak terjadi di pemerintahan, sebanyak 54 kasus dan merugikan keuangan negara Rp366,1 miliar.
Menyusul kemudian pemerintahan desa 31 kasus senilai Rp11,7 miliar, pemerintahan kota 16 kasus Rp40,6 miliar, kementerian enam kasus Rp29,5 miliar dan pemerintahan provinsi lima kasus Rp3,5 miliar.
Berdasarkan aktornya, korupsi banyak dilakukan oleh aparatur sipil negara, sebanyak 101 orang. Menyusul anggota atau ketua DPRD 68 orang, swasta 61 orang, kepala desa 29 orang, kepala daerah 22 orang dan pejabat pengadaan 19 orang.
Ketua atau anggota DPRD berkasus korupsi itu terjadi di Sumatera Utara dan 41 orang di Malang.
“Ini preseden buruk, harusnya legislatif berkolaborasi dengan eksekutif menyukseskan pemberantasan korupsi,” kata Wana.
Perkembangan baiknya, ujar Wana, penegak hukum menetapkan korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terkait kasus korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga di Sabang, juga PT Putra Ramadhan, terkait suap ke Bupati Kebumen, Jawa Tengah.
Secara umum, menurut Wana, jumlah penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian menurun.
Semester ini Kejaksaan menangani 68 kasus dengan kerugian negara Rp678 miliar dan nilai suap Rp32 juta, sedang Kepolisian menangani 41 kasus dengan kerugian negara Rp77,2 miliar dan nilai suap Rp200 juta.
Sebaliknya, di Komisi Pemberantasan Korupsi, jumlah penindakan kasus korupsi malah meningkat menjadi 30 kasus, dengan nilai kerugian negara Rp342 miliar dan nilai suap Rp41 miliar.
Wana mengatakan ini merupakan persoalan besar, karena ada 520 instansi Kejaksaan di kabupaten dan provinsi, dengan anggaran penindakan Rp200 juta per instansi.
“Jika yang ditangani hanya 68 kasus, berapa sisa anggaran yang didapatkan Kejaksaan dan kemana larinya,” ujar Wana.