Erric Permana
07 Juni 2018•Update: 08 Juni 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah, DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat akan menyempurnakan kembali pasal Tindak Pidana Korupsi yang ada dalam revisi UU KUHP, kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto usai menggelar rapat mengenai RKUHP.
Wiranto mengakui ada sejumlah pasal yang masih perlu dimatangkan, antara lain mengenai pasal tindak pidana khusus yang masuk dalam Revisi UU KUHP itu.
"Dengan demikian maka kita sepakat, akan ada pertemuan berikutnya untuk mematangkan ini. Tentu dengan semangat kebersamaan dan semangat untuk membangun tata kelola hukum nasional," ujar Wiranto di kantornya pada Kamis.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui akan ada pertemuan lanjutan mengenai RKUHP itu.
"Kan masih diteruskan nanti ada pembicaraan lebih lanjut untuk kemungkinan mengharmoniskan yang terjadi," kata Agus di Kemenkopolhukam.
Sementara itu, Anggota Panja RKUHP DPR Arsul Sani menegaskan dalam pertemuan itu, DPR dan Pemerintah tetap menyatakan bahwa pasal mengenai Tipikor tetap masuk dalam RKUHP.
"Kesepakatannya adalah KPK akan melihat semua yang dibahas ini nanti memberikan masukan dan nanti bertemulah dengan tim panja DPR dan pemerintah," kata Arsul Sani usai mengikuti rapat di Kemenkopolhukam.
Arsul menambahkan KPK ingin masih mendalami kembali pasal 729 dan pasal 723 dalam RKUHP itu.
"Pasal 729 kan sebenarnya yang kita anggap memastikan bahwa KPK dalam kewenangannya jadi tidak ada pelemahan. Tapi kalau rumusan yang ada dianggap belum tegas belum clear yah kita perbaiki rumusannya," jelas dia.