Hayati Nupus
28 Agustus 2017•Update: 29 Agustus 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa teroris Dian Yulia Novi hukuman pidana penjara 7 tahun 6 bulan, Jumat. Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa sebanyak 10 tahun.
Dian adalah calon pelaku bom bunuh diri di istana. Sebelum melancarkan aksinya, Dian dan suaminya ditangkap Densus 88 Antiteror pada 10 Desember 2016 lalu di Bekasi.
Proses persidangan dipercepat mengingat Dian, 22 tahun, dalam kondisi hamil 9 bulan.
“Sidang dipercepat, sesuai permintaan terdakwa, dia mau melahirkan bulan depan,” ujar Kuasa Hukum Dian, Hamsih, kepada Anadolu Agency, Senin.
Prosesi sidang berlangsung sejak Juli lalu. Begitu hakim membacakan putusan vonis, Dian langsung menerima. Ia tak berencana untuk mengajukan banding.
“Tanpa pikir panjang langsung diterima. Kalau banding hasilnya tidak pasti. Vonis bisa berkurang, bisa pula bertambah menguatkan putusan pengadilan,” ujarnya.
Selain Dian, pada persidangan yang sama hakim juga memvonis pidana penjara Tutin Sugiarti alias Ummu Abza alias Ceuceu selama 3 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebanyak 5 tahun penjara.
Seperti Dian, Tutin adalah buruh migran yang memperoleh ajaran radikalisme melalui internet. Lewat internet pula ia berkenalan dengan Dian, lantas mengenalkan Dian pada Muhammad Nur Sholihin (MNS), pimpinan Azam Dakwah Centre (ADC) yang kemudian menjadi suami Dian.
Tutin terkena Pasal 13 huruf C KUHP karena menyembunyikan informasi rencana peledakan bom bunuh diri kedua suami istri ini di istana.
“Sidang Tutin juga dipercepat, untuk menemani Dian melahirkan di penjara,” kata kuasa hukum lagi.