Shenny Fierdha
28 Agustus 2017•Update: 29 Agustus 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa terorisme Juhanda hari ini dinyatakan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan tuntutannya
"Penuntut umum belum menyelesaikan tuntutannya maka sidang ditunda dan akan dibuka lagi pada Rabu tanggal 30 Agustus untuk para terdakwa. Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup," kata majelis hakim yang diketuai Surung Simanjuntak hari ini di ruang sidang utama, PN Jakarta Timur.
Juhanda hadir di persidangan dengan 4 orang rekannya sesama terdakwa terorisme. Mereka bernama Ahmad Dhani, Joko Sugito, Rahman, dan seorang terdakwa lainnya yang dikenal dengan sebutan "Pak De".
Kelimanya terlibat dalam aksi bom buku di Jakarta pada Maret 2011 dan bom Gereja Oikumene di Samarinda, (Kalimantan Timur) pada November 2016.
Juhanda alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (33) melemparkan bom molotov ke halaman gereja tersebut, menyebabkan 3 anak terluka dan 1 anak tewas.
Ia juga terlibat dalam aksi pengeboman di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) di Tangerang, Banten, pada 2011.
Teroris kelahiran Bogor, Jawa Barat, itu tergabung dalam kelompok teror bom buku yang dipimpin Pepi Fernando yang melancarkan aksinya pada Maret 2011. Dalam teror bom buku, pelaku mengirimkan paket buku berisi bahan peledak kepada sejumlah orang di beberapa titik di Jakarta.
Atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme sepanjang 2011, ia dihukum 3,5 tahun penjara dan mendapatkan bebas bersyarat pada 2014 setelah mendapat remisi Idul Fitri di tahun yang sama.
Juhanda juga merupakan anggota kelompok Jemaah Ansyarut Tauhid (JAT) yang didirikan Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme.